androidvodic.com

Gerai Holywings Pondok Indah Disegel, Banyak Karyawan Terancam PHK, Pemkot DKI Siapkan Program - News

News - Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru saja menyegel gerai Holywings di kawasan Pondok Inda, Jakarta Selatan.

Mengutip Kompas TV, Kamis (30/6/2022) gerai ini menjadi gerai ke-13 yang ditutup atau disegel usai mencuat kasus promosi yang dianggap mengandung unsur penistaan agama.

Selain dianggap memicu penistaan agama, penutupan Gerai Holywings di Kawan Pondok Indah ini juga dipicu ketidaklengkapan izin penjualan minuman beralkohol.

Dalam izin Perda nomor 8 tahun 2007 pasal 48 ayat 2, Holywings hanya boleh menjual minuman beralkohol, akan tetapi tidak menyediakan minum di tempat.

Baca juga: Holywings Ditutup: PSI Sebut Pemprov Kecolongan, PDIP Sebut Pansos Jelang Pemilu

Baca juga: GM Holywings Buka Suara: Kami Kecolongan Konten Promo Gunakan Nama Maria dan Muhammad

Tetap Diminta Bayar Pajak

Meski izin usaha Holywings itu sudah dicabut, Pemprov DKI Jakarta tetap akan menarik pajak bulan Juni 2022 dari Holywings.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Carto.

Jenis pajak yang ditarik dari Holywings adalah pajak restoran.

Walaupun tempat hiburan malam itu beroperasi layaknya bar.

Baca juga: Satpol PP Tutup Sementara Operasional Holywings Palembang: Terkendala Izin

"Kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma bulan Juni," kata Carto seperti yang diwartakan News sebelumnya, Rabu (29/6/2022).

Sebasgaimana diketahui, 12 gerai tersebut terdaftar sebagai restoran dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Carto mengatakan, sebenarnya terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan Holywings tak pernah bermasalah.

"Di mana pembayaran setma bulan Juni akan dilakukan bulan Juli," lanjut Carto.

Pemprov Bantu Karyawan Holywings

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat