androidvodic.com

FH UGM dan AKPI Seminarkan Masalah Hukum Pajak dalam Kepailitan - News

News, JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menggelar seminar dan webinar bertema Hukum Perpajakan dalam Praktik Likuidasi Perusahaan Pailit

Acara digelar di Ballroom Swiss-Belboutique Hotel, Yogyakarta pada hari Kamis, (30/6/2022).

Kegiatan seminar dan webinar dihadiri peserta dengan beragam latar belakang, seperti mahasiswa, praktisi hukum, bankir, dan umum.

Adapun, para pembicara terdiri dari praktisi, akademisi, dan fiskus yang memaparkan materi tentang hukum perpajakan dalam praktek likuidasi perusahaan pailit dan kedudukan utang pajak dalam keadaan wajib pajak badan pailit.

Baca juga: Otto Hasibuan Beberkan Sejumlah Persoalan dalam UU Kepailitan dan PKPU

“Semoga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, sehingga dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa ke depannya," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak, dalam keterangannya, pada Jumat (1/7/2022).

Materi yang disampaikan oleh pembicara I, Dr. Arvie Johan, S.H., M.H., mencakup mengenai utang dan utang pajak, klasifikasi hak atas piutang pajak dalam kepailitan, penagihan piutang pajak dalam keadaan Wajib Pajak badan pailit, dan praktik implementasinya di pengadilan.

Pembicara II, Januardo S.P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP, fokus pada pembahasan mengenai kewenangan institusi pajak dalam menagih utang pajak terhadap harta debitor dikaitkan dengan kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya untuk memenuhi pembayaran utang-utang debitor kepada para kreditor.

Menurut Januardo, yang merupakan Ketua Bidang Pendidikan AKPI, terdapat dua isu yang menarik dalam kaitan antara pajak dan kepailitan, yaitu kajian korelasi utang pajak dan organ PT yang berada dalam kondisi pailit dan pertanggung jawaban pribadi (tanggung renteng) pemegang saham, direksi, dan komisaris dikaitkan dengan utang pajak PT & konsep penanggung pajak.

Baca juga: AKPI Berharap Punya Kontribusi Lebih Soal Hukum Kepailitan di Indonesia

Pembicara III, Irfan Maksum, dari Direktorat Jenderal Pajak mengidentifikasi 5 isu yang sering muncul, (1) utang pajak tidak diakui seluruhnya, (2) rekening Wajib Pajak telah diblokir oleh DJP, (3) aset Wajib Pajak telah disita oleh DJP, (4) Aset Wajib Pajak tidak dapat menutup semua utang pajak, dan (5) utang pajak ditagihkan kepada direktur, komisaris, dan pemegang saham.

Untuk diketahui, acara ini didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Hadir dalam acara Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D beserta jajaran Wakil Dekan dan Ketua AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H, beserta jajarannya.

Seminar yang diselenggarakan secara hybrid ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka kerja sama AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tentang pengembangan kajian keilmuan hukum kepailitan.

AKPI dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama-sama berkomitmen untuk melakukan pengembangan di bidang hukum kepailitan melalui berbagai kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Output dari kerja sama ini harapannya dapat dirasakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada di seluruh jenjang studi, dosen, program studi dalam rangka pengembangan kurikulum.

Unit kajian dalam pelaksanaan penelitian, hilirisasi hasil penelitian dalam bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat, bagi para praktisi dan akademisi yang tergabung dalam AKPI, dan masyarakat secara umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat