Indonesia Kini Punya 37 Provinsi Setelah Papua Resmi Dimekarkan Menjadi 3 Provinsi, Ini Daftarnya - News
News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU).
Dengan disahkannya 3 RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Indonesia pun kini resmi memiliki 37 provinsi.
Berikut nama 37 provinsi di Indonesia dari wilayah paling barat, Sumatera hingga Papua termasuk 3 provinsi di Papua yang baru disahkan kemarin:
Baca juga: RUU Pemekaran Papua Disahkan Jadi Undang-Undang
Pulau Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15 Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepulauan Nusa Tenggara
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
Baca juga: 3 Provinsi Baru Papua Disahkan, Bupati Puncak Willem Wandik: Ini Sejarah Peradaban Baru
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tengah
29.Sulawesi Utara
30 Gorontalo
Terkini Lainnya
Indonesia kini memiliki 37 provinsi setelah DPR RI kemarin mengesahkan 3 RUU tentang DOB Provinsi Papua menjadi UU.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku