androidvodic.com

Sikapi DOB Papua, KPU Masih Menunggu Hasil Rapat Konsultasi - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Summampow

News, JAKARTA - Terkait disahkannya Rencangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, KPU sebagai penyelenggara pemilu masih menunggu arahan berikutnya untuk rapat konsultasi.

KPU juga belum mengetahui ketentuan spesifik terkait verifikasi partai terkait DOB Papua.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal ini karena UU tersebut baru saja disahkan dan juga belum diregister dalam berita negara.

Sehingga KPU sendiri masih menunggu arahan untuk rapat konsultasi berikutnya.

"Terkait UU yang baru disahkan terkait DOB Papua sampai saat ini UU tersebut belum diregister dalam berita negara ya. Pada prinsipnya kami sebagai penyelenggara pemilu perintah dari UU dan kami yakin nanti kami juga akan dipanggil untuk rapat konsultasi untuk hal ini," ujar Idham Holik, Jumat (1/7/2022) lalu.

Idham melanjutkan, memang indikasinya terhadap kepengurusan seluruh provinsi mengenai ketentuan dalam UU DOB tidak berkaitan dengan verifikasi partai secara spesifik. 

Apalagi di satu sisi KPU, tambah Idham, dalam kewenangannya KPU sebatas menyelenggarakan pemilu saja.

Baca juga: Komisi II DPR RI Lebih Pilih Perppu Ketimbang Revisi UU Pemilu Sikapi Disahkannya 3 UU DOB Papua

"Tapi tentunya kami belum punya kewenangan yang otoritatif bicara tentang hal tersebut. Apapun nanti informasi yang berkaitan dengan tiga DOB tersebut, apabila kami telah melakukan rapat konsultasi. Perkembangannya akan kami informasikan," ucap Idham.

Untuk diketahui DPR resmi mengesahkan tiga Rencangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru Papua atau DOB Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dalam rapat paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat