Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Tajurhalang Bogor, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur - News
News, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat pada 28 Mei 2022 lalu.
Sedikitnya 4 orang ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pelaku utama yang membacok korban masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan identitas ketiga pelaku itu.
Empat di antaranya adalah MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni MS masih buron.
"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor atau yang membacok korban berinisial M. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari barang hasil kejahatan tersebut," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Sejoli Jadi Korban Begal di Tangerang, Sempat Kejar-kejaran sampai Pelaku Panik Tabrak Ojol
Pelarian keempat pelaku berakhir setelah melarikan diri selama sebulan tepatnya pada 30 Juni 2022.
Mereka diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
Terdapat satu DPO yang masih diburu.
Satu buronan ini berperan sebagai joki.
"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.
Kronologi kasus pembegalan
Zulpan menuturkan, kejadian ini bermula saat korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban saat itu tengah menunggu kekasihnya untuk dijemput pulang.
Saat itu, korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.
Setelah serangan membabi buta itu, pelaku mengancam agar korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.
"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.
Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," imbuh Zulpan.
Terkini Lainnya
Polisi mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor.
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir
BERITA REKOMENDASI
Polisi Pastikan Tak Akan Tutup Penyelidikan Kasus Kematian Akseyna
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu