Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli - News
Laporan Wartawan News, Gita Irawan
News, JAKARTA - Terkait kabar akan dilantiknya Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki.
Surat tersebut, kata Andika, sudah ditandatangani pada 1 Juli 2022.
"Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika kepada News pada Selasa (5/7/2022).
Selain itu, ia mengatakan surat usulan tersebut juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kirim Karangan Bunga untuk Prada Beryl, Korban KKB Papua
"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika.
Sebelumnya, kabar tentang pengangkatan Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh menuai kritik dari sejumlah pihak.
Kritik muncul di antaranya karena status Marzuki di TNI yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit.
Padahal, aturan perundang-undangan dinilai telah tegas melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil selain yang telah diatur.
Terkini Lainnya
Jabatan Kepala Daerah
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ternyata sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Marzuki.
Brigjen. Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., DFM
Jabatan Kepala Daerah
BERITA REKOMENDASI
Bertemu Jokowi, Khofifah Belum Bahas Pj Gubernur Jatim
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu