Terkini Lainnya
TAG
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
Keberadaan para Rohingya di depan Kantor Gubernur Aceh ini sempat menimbulkan kemacetan
MTA diusir buntut pernyataanya di sebuah media cetak, tentang anggota DPRA, yang "kekanak-kanakan
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tentang penguatan syariat Islam di Aceh.
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengungkap aliran gratifikasi Izil Azhar alias Ayah Merin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023).
Pelelangan dilakukan oleh tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Sempat ditunda, Pelantikan Mayjen Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh akan dilaksanakan Rabu (6/7/2022), berikut fakta-faktanya.
Berikut fakta terkait pelantikan Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh yang menggantikan Nova Iriansyah yaitu dilantik besok hingga pensiun dini.
Simak profil Mayjen TNI Achmad Marzuki, perwira tinggi yang bakal dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ternyata sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Marzuki.
Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh. Marzuki disebut sudah bukan prajurit aktif.
Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).
Nova meminta jajarannya untuk menghentikan seluruh kegiatan selama kunjungan Dubes India di Aceh.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menkominfo memblokir permainan PUBG dan sejenisnya, serta game judi online.
Atlet angkat besi putri Aceh Nurul Akmal mendapat dukungan serta motivasi dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelang ajang PON XX Papua 2021.
KPK memfasilitasi kesepakatan penyelesaian permasalahan terkait kepemilikan delapan aset berupa antara lain gedung
LP Sukamiskin adalah tempat Irwandi Yusuf menjalani hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi.
Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.