androidvodic.com

Ditunjuk Jadi Penjabat Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Bukan Prajurit TNI Aktif - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga membantah kabar Mayjen Achmad Marzuki masih berstatus sebagai prajurit TNI AD aktif.

Kasto mengatakan hal itu setelah terkait Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh sore ini.

Diketahui, pelantikan itu rencananya berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasto menegaskan, status Achmad saat ini sudah pensiun dan bukan lagi sebagai TNI aktif.

"Beliau (Achmad) adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif," kata Kasto saat dihubungi News, Selasa pagi.

Ia juga membenarkan adanya undangan pelantikan Achmad sore ini.

Kasto menyebut, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri  berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," ucapnya.

Kristo menuturkan, Achmad juga pada Senin (4/7/2022) kemarin dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ungkapnya.

Baca juga: Mendagri Tito Akan Lantik Mayjen Achmad Sebagai Penjabat Gubernur Aceh Sore Ini

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Ketiga nama calon pengganti Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu yakni Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat