androidvodic.com

PPATK Ungkap Dana Keluar Masuk ACT Bernilai Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun Per Tahun - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dana keluar masuk di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bernilai fantastis.

Angkanya disebut mencapai Rp 1 triliun per tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, hal itu berdasarkan laporan hasil analisis yang dilakukannya periode 2018-2019.

"PPATK melihat terkait dengan dana masuk dan keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji PPATK itu jadi memang nilainya itu luar biasa besar ya. Sekitar Rp 1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar itu per tahun sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibilang itu cukup banyak," kata Ivan dalam konfrensi pers pada Rabu (6/7/2022).

PPATK, kata Ivan, juga mendalami struktur hingga cara yayasan ACT mengelola dana publik tersebut.

Baca juga: ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Dia bilang, ACT mengelola uang publik itu untuk sejumlah bisnis kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

"Memang PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini berkaitan langsung dengan usaha yang berkaitan langsung dengan pendirinya, dimiliki langsung pendirinya. Jadi ada beberapa PT di situ. Dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus," ungkapnya.

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai bisnis yang terafiliasi dengan pimpinan ACT.

Hal pasti, PPATK menemukan adanya transaksi yang masif yang berkaitan dengan bisnis tersebut.

Baca juga: PPATK Jelaskan Pertimbangan Blokir 60 Rekening Terkait ACT

"Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis. Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan disitu tentunya ada revenue ada keuntungan," katanya.

Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yauasan tadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan.

Baca juga: DPR RI Nilai Kementerian Sosial Punya Dasar yang Kuat Cabut Izin ACT

Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat