Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Pasal Menghina Presiden dalam RKHUP Tak Perlu Jadi Polemik - News
Laporan Wartawan News, Ferdinand Waskita
News, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai pasal menghina presiden dalam RKUHP.
Ia menilai ancaman penjara dalam pasal menghina presiden di RKHUP seharusnya tidak menjadi polemik.
Sebab, kata Teddy, menghina tidak dapat dibenarkan baik secara ajaran agama maupun adab dimasyarakat.
"Kenapa hal negatif ini dianggap hal positif, sehingga tidak boleh dilarang jika ada yang melakukan penghinaan?" tanya Teddy dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Teddy menuturkan hal yang perlu ditentang bila RKHUP melarang seseorang mengkritik dan mengeluarkan pendapat.
Sebab, hal tersebut bertentangan dengan demokrasi dan UUD 45.
"Karena negara Demokrasi itu bukanlah negara barbar, karena demokrasi itu bukan bebas sebebas-bebasnya. Kritik dan menghina itu dua hal yang berbeda," tuturnya.
"Bila mempermasalahkan kata dalam draft RKUHP bahwa kata
Baca juga: Draf RKUHP: Serang Fisik Presiden dan Wapres Diancam Penjara 5 Tahun
ini sebaiknya dihapus karena bisa menjadi multitafsir misalnya, itu wajar," tambah Teddy.
Tetapi, Teddy menilai tidak wajar bila menghapus pasal penghinaan.
"Itu kurang ajar, karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," ujarnya.
Teddy pun mempertanyakan bila ada pihak yang beralasan adanya penghinaan kepada lembaga bukan orang secara personal.
"Kalau begitu, apakah orang boleh juga menghina agama? Organisasi? Suku, budaya dan sebagainya? Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," ungkap Teddy.
Maka itu, Teddy mengingatkan bahwa menyerang kehormatan atau harkat dan martabat siapapun tentu tidak dibenarkan, termasuk terhadap Presiden.
Baca juga: Draf RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Hingga Usik Tetangga Dipidana
"Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," katanya.
Terkini Lainnya
Rancangan KUHP
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara mengenai pasal menghina presiden dalam RKUHP.
Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR: Apakah Polri Kurang Hati-hati Tetapkan Tersangka?
Rancangan KUHP
BERITA REKOMENDASI
KUHP Baru Akomodir Hukum Adat, Akademisi: Mengerikan
KSP: KUHP Tidak Membungkam Demokrasi
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah