Rizieq Shihab Mengaku Tahanan Kota Usai Bebas Bersyarat, Boleh ke Luar Jakarta? Ini Kata Kemenkumham - News
News, JAKARTA - Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Rika saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (20/7/2022).
Menurutnya, status Rizieq Shihab bukan lagi tahanan kota, tapi masih wajib untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.
"Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi ngga ada istilah tahanan kota, karena sudah bukan tahanan lagi, tapi klien pemasarakatan program pemebebasan bersyarat," kata Rika.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, bukan berarti Rizieq Shihab bebas kemana-mana dan berbuat apa saja.
Rizieq Shibab harus tetap mematuhi ketentuan pembebasan berasyarat, diantaranya tidak mengulangi melakukan tindak pidana dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia juga harus mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Lantas apa konsekuansinya jika melanggar ketentuan pembebasan bersyarat?
Perlu diketahui, pembebasan bersyarat ini dapat dicabut atau dibatalkan.
Rika Aprianti mengungkapkan faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.
Di antaranya adalah melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat hingga berdampak pada pidana.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya.
Apa itu tahanan kota?
Dikutip dari Kompas.com, dalam proses penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik atau penuntut umum berhak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Terkini Lainnya
Rizieq Shihab Bebas
Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, menjelaskan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat, Habib Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab Bebas
BERITA REKOMENDASI
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku