Kata Kemenkumham soal Status Tahanan Kota Habib Rizieq Shihab, Ada Beda Tafsir - News
News - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti menjelaskan soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Diberitakan sebelumnya, banyak narasi yang mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota.
Menanggapi hal tersebut Rika menegaskan status HRS bukanlah tahanan kota, tetapi sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Ia menerangkan status tahanan berlaku ketika seseorang dalam proses persidangan.
Sementara Habib Rizieq dinyatakan sudah menjadi narapidana.
Jika sudah ada putusan yang inkrah dan sudah menjalani masa tahanan maka statusnya menjadi klien Bapas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Bakal ke Ponpes Megamendung dan Mengajar Di Sana
"Statusnya saat ini klien pemasyarakatan bukan tahanan kota, kan yang bersangkutan sudah putus pidana, kalo sudah diputuskan gini berarti inkrah adalah narapidana."
"Namanya tahanan itu kan masih dalam proses persidangan, itu makna dari tahanan , ini kan udah jadi napi kalau jadi napi udah bukan tahanan lagi," kata Rika sebagaimana dilansir Tribunnews, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Rika mengatakan, mengenai prosedurnya, HRS juga harus tetap lapor ke bapas jika akan ke luar kota.
"Gini, semuanya harus berkomunikasi atau sepengatahuan dari Bapas, (kalau mau ke luar kota) boleh saja, iya harus lapor."
"Siapapun narapidana yang di program bebas bersyarat begini semua," ucap Rika.
Adapun ketentuan lainnya juga harus diikuti HRS sebagai orang yang berstatus klien Bapas.
Diantaranya wajib mengikuti program dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat terlebih berdampak pada pidana.
"Apabila itu sampai terjadi maka hak pembebasan bersyaratnya akan dicabut."
Terkini Lainnya
Rizieq Shihab Bebas
Penjelasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal status tahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
BERITA REKOMENDASI
BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku