androidvodic.com

KPU Belum Tetapkan Peserta Pemilu, Aksi Zulkifli Hasan Bagikan Migor Tak Masuk Kategori Kampanye - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan kegiatan bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, tak masuk kualifikasi sebagai bentuk kampanye pemilu, meskipun dalam kegiatan di Lampung tersebut, ada ajakan ke masyarakat untuk memilih anaknya, Futri Zulya Savitri.

“Perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Pasalnya berdasarkan analisis Bawaslu, dijelaskan dalam Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tertuang bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Tak Bisa Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Kasus Zulkifli Hasan

Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sampai sekarang belum ada peserta pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.

Sehingga perbuatan terlapor sebagaimana yang dilaporkan, belum bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu.

“Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti,” ungkap Puadi.

Baca juga: Sekjen KIPP Harap Kasus Mendag Zulhas Jadi Momentum Para Tokoh Negara Jaga Etika di Ruang Publik

Sebelumnya tiga lembaga yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, dan putrinya yang juga politikus PAN Futri Zulya Savitri.

Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Zulhas dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.

Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.

Sementara Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye. Sehingga hal ini membuat kebingungan publik mau melapor kemana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat