Terkini Lainnya
TOPIK
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyebut partainya tambah populer setelah ada laporan ke Bawaslu.
Alwan Ola Riantoby, pelapor kasus dugaan pelanggaran kampanye Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, menyayangkan keputusan Bawaslu.
Pelapor kasus dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan mengatakan Bawaslu seakan tak mau mencari aturan hukum lain untuk menindaklanjuti laporannya
Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby menyayangkan keputusan Bawaslu yang tidak bisa menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran Zulkifli Hasan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyadari KPU memang belum menetapkan peserta dan partai politik pemilu 2024.
Ray Rangkuti, memberikan tanggapan atas sikap Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan pihaknya soal dugaan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan
Bawaslu tolak laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat bagikan migor di Lampung beberapa waktu lalu.
Petinggi PAN Drajad Wibowo menyebut, bahwa masa kampanye belum dimulai. Lalu, bagaimana bisa timbul soal pelanggaran pemilu.
Drajad Wibowo katakan penolakan oleh Bawaslu makin membuktikan kegaduhan tentang Zulkifli Hasan di acara PANsar Murah Lampung adalah pelitiran oknum.
Aksi bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan Zulkifli Hasan, tak masuk kualifikasi sebagai bentuk kampanye pemilu.
Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
(Bawaslu) RI akan mendalami laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa bagi-bagi minyak goreng yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
PAN hormati sejumlah LSM pemantau pemilu yang melaporkan aksi Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu saat membagikan minyak goreng yang berujung polemik.
Menteri Perdagangan sekaligus Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulfikli Hasan dilaporkan ke Bawaslu, terkait dugaan melakukan kampanye Pemilu 2024.
Wakil Ketua PAN Yandri Susanto merespons adanya laporan kepada Mendag Zulkifli Hasan soal pembagian migor sambil kampanye pada Selasa (19/7/2022).
Eks Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan, termasuk soal kasus Zulkifli Hasan.
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati kelompok masyarakat yang melaporkan Ketua Umum Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bawaslu.
Kaka Suminta berharap kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dapat jadi momentum para tokoh
Bawaslu selaku badan pengawas pemilu perlu mengambil tindakan soal dugaan kampanye dini yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Menurut Bawaslu, kampanye yang dilakukan Zulhas masuk dalam kategori kampanye di luar jadwal.
Mendag Zulkifli Hasan dinilai memanfaatkan panggung politik yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hendri Satrio menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memanfaatkan panggung politik yang diberikan Presiden Joko Widodo.
Bawaslu masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan karena peserta untuk tahapan pemilu belum ditetapkan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui dirinya kini lebih berhati-hati memberikan pernyataan ke publik setelah "kampanyenya" viral.
(Zulhas) buka suara terkait viral videonya membagikan MinyaKita gratis sambil mengkampanyekan anaknya Futri Zulya Savitri
Bawaslu mengaku masih belum bisa mengambil tindakan terkait kampanye yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan beberapa waktu
Politisi PAN Guspardi Gaus menanggapi santai kritik politisi Golkar M Sarmuji terkait aksi Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan minyak goreng.
Ujang Komarudin menilai langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegur Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah tepat.
Profil Futri Zulya Safitri dibicarakan setelah viral video sang ayah Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mempromosikannya.
PANsar Murah yang dilakukan PAN sudah diagendakan jauh hari sebelum Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan.