androidvodic.com

LPSK Akui Terbitkan Surat Rekomendasi Penundaan Penyidikan Kasus Meme Stupa yang Menjerat Roy Suryo - News

Laporan Wartawan News, Fandi Permana

News, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkonfirmasi telah menerbitkan surat rekomendasi untuk Roy Suryo terkait kasus meme Stupa Candi Borobudur yang berproses di Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu, LPSK juga meminta agar penyidikan terkait kasus Roy Suryo di Polda Metro Jaya ditunda. LPSK menilai Roy Suryo masih berstatus saksi dan melaporkan terlebih dahulu terkait kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, rekomendasi LPSK ke Polda Metro Jaya itu merujuk pada Pasal 10 Undang Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sudah, jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Kan dalam Pasal 10 itu saksi, korban, pelapor dan ahli termasuk saksi pelaku, itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Ia menambahkan, dalam kasus dengan status Roy Suryo sebagai terlapor harus ditunda sementara.

Sebab, Roy sudah melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya perihal 3 akun Twitter pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

"Lalu yang kedua, kalau ada gugatan pidana atau perdata itu harus ditunda sampai inkrah dulu di pelaporan pertama. Pak Roy itu kan dalam kasusnya sebagai saksi, dia sudah laporkan terlebih dahulu yang menempatkan dia sebagai saksi, kemudian ada laporan setelah itu masuk yang menempatkan dia sebagai terlapor," ujarnya.

Merujuk hal tersebut, Edwin berharap laporan yang dibuat Roy ke Polda Metro Jaya pada agar diproses terlebih dahulu hingga tuntas.

Meski begitu, soal penanganan atau tindaklanjut di kasus lainnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Baca juga: Surat Rekomendasi Turun, Permohonan Perlindungan Roy Suryo Diterima LPSK

"Posisi dia sebagai saksi di laporan pertama itu harus dihormati dulu sesuai ketentuan. Diproses terlebih dahulu oleh kepolisian, yakni diungkap dulu. Kemudian setelah itu, nanti memang sebagai terlapornya (Roy Suryo) masih membutuhkan untuk ditindaklanjuti, silakan saja sepanjang masih relevan," ungkap Edwin.

Edwin mengungkapkan bahwa status Roy Suryo sebagai saksi perlu dihormati. LPSK menilai kasus Roy Suryo perlu diselidiki berdasarkan pelaporan paling pertama yang diterima pihak kepolisian.

"Tapi, posisi dia sebagai saksi di kasus yang sudah dilaporkan terlebih dahulu, itu harusnya dihormati dulu," tutup Edwin. 

Roy Suryo mengaku kerap diteror

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat