Jangan Sampai Dijemput Paksa, PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan Kedua KPK - News
News, JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum PWNU DKI Sirra Prayuna meminta PBNU dapat mendorong Bendahara Umumnya, Mardani Maming memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikatakan Sirra Prayuna lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Mardani Maming bisa saja dijemput paksa jika tak datang pada panggilan kedua.
“Mendorong PBNU mengingatkan Bendahara Umum PBNU memenuhi panggilan KPK,” kata Sirra Prayuna saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Sirra Prayuna menyebut alasan ketidakhadiran Mardani Maming karena sedang ajukan gugatan praperadilan tidaklah relevan.
Sebab upaya praperadilan merupakan forum uji syarat formil penetapan tersangka.
“Tidak ada korelasinya proses prapradilan berjalan dengan panggil tersebut. Sesorang yang dipanggil harus hadir menghormati pemanggilan tersebut,” katanya.
Menurutnya panggilan dari KPK bisa jadi kesempatan bagi Mardani Maming untuk menjelaskan secara detail dan komperhensif duduk perkara yang dituduhkan padanya.
Jika berujung pada penjemputan paksa, maka persoalan yang menjerat Mardani Maming bisa bertambah rumit di kemudian hari.
“Saran saya pak Mardani Maming harus hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Jangan sampai di jemput paksa yang akan menambah rumit masalahnya ke depan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani Maming atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama KPK.
Jika nantinya panggilan kedua tetap absen, KPK akan menjemput paksa Ketum BPP HIPMI tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Sindir Etika Bambang Widjojanto Bela Mardani Maming
Mardani Maming sedianya akan diperiksa sebagai tersangka, tapi melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyatakan alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Ketua umum BPP HIPMI Mardani Maming yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel ini, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022.
Ia menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
KPK sendiri menetapkan Maming dalam kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010-2022 senilai Rp 104,3 miliar.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di Tanah Bumbu
PBNU diminta dapat mendorong Bendahara Umumnya, Mardani Maming memenuhi penggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Kasus Suap di Tanah Bumbu
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi