androidvodic.com

Sekjen KSPSI: Kok Pimpinan Buruh Melarang Buruh Demo? - News

News, JAKARTA - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi merasa heran atas surat dari Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang melarang kaum buruh yang berafiliasi dengan KSPI untuk turut serta dalam aksi Sejuta Buruh 10 Agustus 2022 mendatang.

Ia mengatakan hal yang dilakukan oleh Said Iqbal ini merupakan hal yang tidak biasa. Sebab menurutnya, sesama serikat pekerja tidak perlu saling menegasi apalagi dengan isu UU Omnibus Law yang menjadi keprihatinan semua buruh.

“Kalau kita sesama serikat buruh, kemudian ada serikat buruh lain berdemo untuk tuntutan yang kita yakini sejalan, maka kita ucapkan alhamdulillah dan berdoa semoga tuntutannya dikabulkan sehingga membuat kaum buruh bahagia. Sebagai pimpinan buruh, sejauh tuntutannya sejalan, kita akan membiarkan bila anggota-anggota kita berdemo", kata Arif Minardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/7/2022).

Arif sendiri mengaku tidak menanggapi serius surat larangan itu karena memang sejak awal KSPI tidak terlibat dalam Aksi Sejuta Buruh ini.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat ketika dihubungi Tribunnews, Jumat (22/7/2022), mengatakan hal senada.

Jumhur menambahkan, KSPI masih tertarik melewati jalur lobi seperti pertemuan atau dialog untuk menuntut perkara Omnimbus Law.  Sedangkan beberapa federasi buruh sudah tidak percaya dengan dialog terkait Omnibus Law dan lebih memilih untuk langsung melakukan aksi turun ke jalan.

“Jadi ya beda, bukan miss komunikasi. Menariknya ada anggota federasi di KSPI yaitu ASPEK Indonesia ikut gabung aksi sejuta buruh tapi ya enggak tahu pasca larangan itu. Ada juga Konfederasi mitranya KSPI yaitu KPBI ikut gabung aksi sejuta buruh tapi karena ada larangan dari mitranya sesama Partai Buruh maka minta di-drop dari keanggotaan aliansi aksi sejuta buruh,” jelas Jumhur.

Baca juga: Larang Buruh Ikut Aksi 10 Agustus Mendatang, Jumhur Hidayat: Said Iqbal Tidak Diajak

Seperti diketahui, larangan ikut berdemo disampaikan Iqbal dalam surat bernomor 0117/DEN-KSPI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang ditujukan untuk semua Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI.

“Bersama ini diinstruksikan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI untuk melarang anggotanya mengikuti aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2022 yang dipelopori oleh Sdr. Jumhur Hidayat dan Sdr. Arif Minardi. Perjuangan penolakan Omnibus Law undang undang Cipta Kerja no. 11 tahun 2020 oleh KSPI dan Federasi Afiliasi sudah disiapkan agenda agenda perjuanganya baik dalam bentuk aksi maupun lobby,” tulis Iqbal dalam suratnya.

Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh telah merencanakan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran secara serentak tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.

Aksi ini bertujuan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aksi akan digelar di berbagai ibu kota provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat