androidvodic.com

Dapat Akses Sipol, Bawaslu Bisa Lebih Maksimal Awasi Pemilu 2024 - News

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapat akses masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan mendapatkan akses Sipol tersebut, Bawaslu bisa lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Kami telah buat tim tahapan pendaftaran mendatang. Ketua bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses pemilu ini," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).

Ditambahkan Bagja, ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama tim teknis kedua lembaga.

Hal tersebut, lanjutnya, untuk minimalisir terjadinya kesalahan.

Baca juga: Bawaslu: Parpol Boleh Sosialisasi Asal Tak Mengandung Ajakan Memilih

Sehingga, jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat.

"Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu. Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menerima secara simbolis penyerahan akses akun Sipol dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Senin (25/7/2022) sore.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menerima secara simbolis penyerahan akses akun Sipol dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di ruang rapat lantai 1 Gedung KPU RI, Senin (25/7/2022) sore. (News/Mario Christian Sumampow)

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, pemberikan akun Sipol kepada Bawaslu merupakan komitmen KPU untuk permudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Baca juga: Kuatkan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Revisi 4 Peraturan

Selain itu, dia melihat langkah ini juga sebagai pertanggung jawaban KPU terhadap publik.

"Komitmen kami dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu. Terutama dalam akses keterbukaan kepada publik," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat