Pakar Pandang Pernyataan Haris Pertama Tak Perlu Direspons Secara Hukum - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Ali Yusron Gea turut menyoroti pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu yang menyulut kemarahan kelompok kader Partai Golkar.
Menurutnya, pernyataan Haris tidak memenuhi unsur pidana. Pernyataan itu dipandang tidak perlu direspons secara hukum.
"Bahwa pernyataan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dalam sambutan pelantikan DPP KNPI pada Sabtu lalu di Yogyakarta, terhadap Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tidak pantas direspon secara hukum", Kata AY Gea kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Ketua Umum Dewan Pembina Pondok Konstitusi Ini berpendapat bahwa pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.
“Jangan sampai pernyataan politis Haris Pertama dipolitisasi menjadi pemidanaan. Sama halnya itu kekuasaan menggunakan hukum (untuk) membungkam demokrasi. Kritik itu suplemen bagi negara hukum,” katanya.
Baca juga: Ribuan Advokat KNPI Bakal Kawal Haris Pertama Hadapi Laporan di Bareskrim
Haris dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diberitakan sebkeMantan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar yang membuat pelaporan.
Haris Pertama dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Laporan itu teregister dalam Nomor LP/B/0419/VII/2022 SPKT Bareskrim Polri tertanggal 29 Juli 2022.
Wabakumham Partai Golkar Achmad Taufan S menyampaikan bahwa pernyataan Haris Pertama dinilai telah membuat emosi dan kegaduhan di internal partai Golkar.
"Kami sebagai badan advokasi Partai Golkar harus mengambil sikap dengan melaporkan saudara Haris Pertama guna meredam dan menyelesaikan permasalahan kegaduhan ini," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Taufan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polri.
Barang bukti itu berupa video Haris Pertama yang disebut telah membuat gaduh Partai Golkar.
Terkini Lainnya
pernyataan Haris lebih merupakan suplemen bagi negara hukum sehingga kata AY Gea, semestinya tidak direspons dengan politisasi apalagi pemidanaan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku