Investigasi Transparan akan Jadi Kunci Pengungkapan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo - News
News, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Al Araf angkat bicara mengomentari kasus kematian Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, pengungkapan kasus kematian Brigadir J hanya bisa dilakukan jika proses investigasi transparan, akuntabel, dan berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum.
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.
Prinsip itu secara tegas diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD yang menyebutkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum.
Ia menambahkan, dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J harus menghormati due process of law.
Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupu informasi seputar kasus ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Brigadir J Diancam Dibunuh: Berprestasi hingga Disayang Ferdy Sambo
"Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, katanya, Tim Khusus Mabes Polri harus fokus pada pengungkapan fakta kejadian salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation).
Artinya, setiap keterangan saksi harus dikroscek/ diuji secara ilmiah.
"Beragam keganjilan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu di jawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri. Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini."
Komnas HAM: Titik Tumpunya di Istri Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku pihaknya belum bisa mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Diketahui, Putri disebut merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sehingga terjadinya insiden penembakan di rumah dinas Sambo.
Taufan mengatakan titik tumpu atau saksi hidup dari kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, yakni istri Sambo.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Al Araf menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam negara hukum adalah pengakuan atas prinsip sama di hadapan hukum.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya