androidvodic.com

Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Keyakinan Kami Ada Perencanaan Pembunuhan - News

News - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya, meyakini ada perencanaan pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini diungkapkannya untuk menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan dan pemeriksaan yang diakukan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Eka berpendapat, demikian juga sesuai dengan jerat pasal yang digunakan penyidik Polri kepada Bharada E sebagai pelaku meski penyidikan masih terus berlanjut.

"Ada beberapa hal yang perlu diampaikan terkait penetapan tersangka, tetapi yang paling urgent adalah pasal yang dijatuhkan atau yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56," katanya dalam siaran langsung Metro TV dalam program Metro Hari Ini, Kamis (4/5/2022).

Lebih lanjut kata Eka, tewasnya Brigadir J tidak dilakukan oleh Bharada E seorang diri.

Menurutnya ada  pihak yang merencanakan, mendukung dan memfasilitasi insiden tersebut.

Baca juga: Kapolri Copot Brigjen Hendra Kurniawan dari Jabatan Karo Paminal Buntut Kasus Kematian Brigadir J

"Artinya kejadian pembunuhan ini bukan dia sendiri yang melakukan karena ada pasal 55 di situ, bersama-sama. Dan dilanjutkan dengan adanya pasal 56 yang artinya ada yang memfasilitasi atau yang memberi bantuan ketika kejahatan itu dilakukan oleh Bharada E," jelasnya.

Kembali ia menegaskan, pembunuhan yang dilakukan kepada Brigadir J telah terencana berdasarkan bukti yang ada, termasuk bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya.

Eka menganggap adanya perencanaan pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Eka prasetya dalam acara Metro TV Hari Ini di YouTube Metro TV, Kamis (4/8/2022). Eka menganggap adanya perencanaan pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Yakni berupa ancaman sebelum kejadian penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Keyakinan kami tetap ini ada perencanaan, karena berdasarkan bukti percakapan bukti WhatsApp antara si J dengan kekasihnya itu ada semacam pengancaman sebelum kejadian ya."

"Makanya kami tetap meyakini ini pembunuhan berencana meskipun penyidik Polri dapat pasal 338 55 dan 56 tapi penyidikannya belum selesai, ini jadi kemungkinan-kemungkinan pasal juga bisa berubah sebenarnya," ucap Eka menambahkan.

Di sisi lain, Eka menyambut baik langkah penyidik Polri dalam penetapan tersangka berikut pasal yang menjerat tersangka. 

"Tapi yngg jelas yng patut diapresiasi penyidik skrg sudah berarlih yang tadinya soal p[elecehan yang tadinya soal pengancaman sudah jadi pasal pe,buinuhan artinya itu memang tindak pidana dan tidak dilakukan sendiri oleh Bharada E

Kapolri Copot Ferdy Sambo 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat