KPU Resmi Tutup Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Ini Rincian 40 Nama Parpol yang Sudah Mendaftar - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Tanggal 14 Agustus 2022 bertepatan dengan jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Sebagai informasi, hingga kini tercatat sudah 40 partai yang telah mendaftar ke Kantor KPU, yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Baca juga: KPU Tutup Pendaftaran, Ada 24 Parpol yang Dokumennya Dinyatakan Lengkap
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Berikut daftar parpolnya:
BERITA REKOMENDASI
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Wamen LHK Bersama Pejabat Eselon I & Puteri Indonesia Lingkungan Bersepeda Susuri Kota Solo
3 Kali Nayunda Nabila Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK, Totalnya Rp 70 Juta
Kemenag dan Influencer Bicara soal Karakter Pemuda Menghadapi Indonesia Emas 2045
Zulhas Kembali Didorong Jadi Ketua Umum PAN: Tanggung Jawab yang Besar, Nanti Kita Lihat di Kongres
Presiden Jokowi akan Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Senin 1 Juli 2024