Hadirkan PPHN, Pimpinan MPR Buka Opsi Amandemen Terbatas Usai Pemilu 2024 - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - MPR RI membuka sejumlah opsi untuk dijadikan landasan hukum menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Opsi tersebut antara lain, melalui Konvensi Ketatanegaraan, Pembentukan UU, dan melalui TAP MPR atau amandemen UUD 1945 secara terbatas.
"Kami fraksi PPP mengusulkan kalaupun ada amandemen terbatas itu dilaksanakan setelah Pemilu," kata Wakil Ketua MPR Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Arsul menjelaskan alasan amandemen terbatas dilakukan seusai Pemilu 2024 agar tidak terjadi kegaduhan dan kecurigaan di tahun-tahun politik saat ini.
Baca juga: Bamsoet: Langkah Tepat PPHN Dihadirkan Melalui Konvensi Ketatanegaraan Tanpa Amandemen Konstitusi
"Misalnya dilakukannya setelah selesai pemilu sampai dengan sebelum berakhirnya masa MPR periode ini, maka saya kira tidak ada kemudian dugaan atau tuduhan akan ada apa agenda-agenda tersembunyi," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan rencana MPR RI menghadirkam konvensi ketatanegaraan untuk menghadirkan PPHN.
Opsi tersebut sebagaimana yang sering diucapkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Arsul menyebut, usulan tersebut nantinya akan dibahas terlebih dahulu oleh panitia Ad hoc yang dibentuk pada September mendatang.
"Jadi yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kita putuskan di dalam apa sih dan tahunan ataupun belum kita bahas di dalam panitia ad hoc," tandas anggota Komisi III DPR RI itu.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
MPR RI membuka sejumlah opsi untuk dijadikan landasan hukum menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), apa saja?
KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Sosiolog Duga Judi Online di Kalangan Anggota DPR Hanya untuk 'Refreshing'
Staf Hasto PDIP Minta Dilindungi LPSK, KPK Minta Kusnadi Tidak Berbohong
Puncak HUT ke-78 Bhayangkara 1 Juli, Polri Undang Jokowi hingga Prabowo
Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2024, Ada Libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Zulhas: Mental Orang Kalah Itu Kerjanya Cuma Ngomel