KPU Janji Publikasikan Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar dan Bisa Lakukan Jajak Pendapat - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya akan mempublikasikan atau mengumumkan lembaga survei yang terdaftar resmi untuk melakukan jajak pendapat atau hitung cepat pada Pemilu 2024.
"Pasti (diumumkan)," kata August kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Ia menerangkan bahwa dalam konteks pelaksanaan pemilu, lembaga survei yang ikut serta harus mematuhi aturan atau regulasi dari KPU.
Mulai dari transparansi pendanaan, latar belakang kegiatan hingga metodenya.
Baca juga: KPU akan Bawa Aspirasi Publik Soal Aturan Partisipasi Masyarakat ke DPR
Menurutnya perlu dibedakan antara survei dalam konteks kepemiluan dengan survei yang memotret perilaku sehari-hari individu atau sejenisnya.
"Kalau survei dalam konteks pemilunya ya, kalau survei dalam konteks sehari-hari yang motret perilaku orang atau apapun itu ya monggo saja. Tapi kan ini dalam konteks partisipasi pemilu 2024," ungkapnya.
Diketahui aturan soal pendanaan lembaga survei ini tertuang dalam RPKPU tentang Partisipasi Masyarakat di Pemilu dan Pilkada, tepatnya dalam Pasal 20 ayat (1).
Adapun bunyi pasal tersebut yakni: 'Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.'
Adapun transparansi sumber pendanaan dalam RPKPU Partisipasi Masyarakat ini juga selaras dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 449 ayat (4).
Pasal 449 ayat (4) berbunyi; 'Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.'
Pasal 449 ayat (1) berbunyi; 'Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.'
"Prinsipnya kan semua pihak tuntutannya sama, transparansi. Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap," terang August.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Ia menerangkan bahwa dalam konteks pelaksanaan pemilu, lembaga survei yang ikut serta harus mematuhi aturan atau regulasi dari KPU.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku