Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI - News
News, GORONTALO - Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Kamis (18/8/2022).
Fadel Muhammad menyebut pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua MPR inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.
Fadel Muhammad mengaku tak terima dengan penggantian dirinya itu.
Melalui mekanisme hukum, Fadel Muhammad menegaskan akan melawan.
Baca juga: Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad
Kini Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.
Elza Syarief ikut mengajak sang adik, Vidi Galenso Syarief.
Kakak beradik itu nantinya dibantu 9 pengacara anggota Elza Syarief Law Firm menggugat DPD RI.
Dalam surat kuasa bernomor 118/SK.ESL/VIII/2022, Elza Syarief Law Firm diberi kuasa khusus menemui Presiden Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara, serta pejabat sejumlah instansi berwenang.
Siapa saja pengacara yang bersama Elza Syarief dan Vidi Galenso Syarief mendampingi Fadel Muhammad menggugat DPD RI?
Berikut daftarnya:
1. Pitra Romadhoni, S.H., M.H.
2. Fikri Gani, S.H.
3. Ikhsyan Suprasetya, S.H.
4. Marc Duphariandi, S.H.
Terkini Lainnya
Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku