Sidang Perdana Terdakwa Kasus Teroris Farid Okbah Cs Ditunda Pekan Depan, Digelar Secara Offline - News
News, JAKARTA - Sidang perdana tiga terdakwa teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/08/2022).
Namun, sidang yang dijadwalkan hari ini diputuskan untuk ditunda sementara waktu oleh majelis hakim.
Penundaan itu dilakukan atas permintaan tim kuasa hukum agar sidang digelar secara offline.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 Agustus, hari Rabu yang akan datang, agenda dakwaan," kata kuasa hukum tiga terdakwa, Juju Purwantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/8/2022).
Juju menambahkan, sempat terjadi tarik ulur antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum. Sebab, JPU menginginkan agar sidang ketiga terdakwa itu digelar online.
"Sidang ditunda sampai tanggal 31 Agustus, hari Rabu yang akan datang, agenda dakwaan.
Agenda sudah diputuskan oleh majelis bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa. Juju menambahkan, sempat terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dengan JPU untuk menentukan agenda persidangan Farid Okbah cs.
Baca juga: Berstatus Tahanan, Farid Okbah Cs Sudah Bisa Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum
Agenda sudah diputuskan oleh majelis bahwa sidang offline dengan menghadirkan tiga terdakwa.
"Sempat terjadi ketegangan karena permintaan online dan offline. Karena kita memegang KUHAP, maka tidak bisa berkutik baik JPU dan setelah dirapatkan tadi diputuskan ditunda untuk sidang dan hakim menyetujui sidang offline," jelasnya.
Sebagai informasi, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Dia diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Penangkapan Terduga Teroris
Sidang perdana tiga terdakwa teroris Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/08/2022)
8 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung: Ada Ferrari, Porsche, hingga Rolls Royce
Penangkapan Terduga Teroris
BERITA REKOMENDASI
Densus 88 Gerebek Rumah Warga di Magetan
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Sebut Penghapusan Jurusan IPA, IPS & Bahasa di SMA Sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
DPO 10 Tahun, Sabarno Cerita saat Densus Tangkap Sabarno KW, Kini Ingin Hidup Normal Pasca JI Bubar
4 Fakta Viral Embun Es di Puncak Gunung Merbabu, Penyebab hingga Imbauan untuk Para Pendaki
Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Berkasnya
Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang