Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU - News
News, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor, pada Senin (29/8/2022).
Sidang pertama dibuka dengan laporan dari Partai Pelita. Dalam permohonannya, Partai Pelita menyoal tak sigapnya jajaran petugas KPU dalam melayani dan mengantisipasi penumpukan parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu pada hari terakhir batas pendaftaran.
"Petugas KPU yang melayani jelang waktu akhir pendaftaran masih melayani partai lain dan tidak mengantisipasi banyaknya peserta parpol yang akan datang," kata kuasa hukum Partai Pelita, Djindar Rohani di persidangan.
Kekurangan petugas KPU yang siaga untuk melayani saat proses pendaftaran mengakibatkan terjadinya antrean. Sehingga proses pendaftaran pada hari terakhir memakan waktu panjang.
Akibatnya, Partai Pelita tak kunjung mendapat giliran pendaftaran saat waktu sudah menunjukkan pukul 23.59 WIB atau batas akhir pendaftaran peserta pemilu.
Berkenaan dengan uraian ini, Partai Pelita menjadikan tata cara dan mekanisme kerja KPU sebagai objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
"Dengan demikian, yang menjadi objek dugaan pelanggaran administrasi pemilu hanyalah terkait tata cara dan mekanisme kerja KPU," kata Djindar.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Pemeriksaan 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu
Dalam petitumnya, Partai Pelita meminta kepada Bawaslu RI untuk merekomendasikan dan memerintahkan KPU untuk kembali membuka pendaftaran untuk Partai Pelita, menerima berkas dokumen Partai Pelita, serta memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan pada tahapan verifikasi selanjutnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
(Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor
Jokowi Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara