Kompolnas Nilai Hanya Kecil Kemungkinannya Permohonan Banding Ferdy Sambo soal Putusan PTDH Diterima - News
News - Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto memberikan tanggapannya terkait banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Diketahui sebelumnya dalam sidang etik kasus Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.
Albertus mengatakan jika Ferdy Sambo memang terbukti melangar etik.
Hal itu bisa dilihat dari apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan sangkaan yang diarahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai terperiksa.
"Kalau melihat apa yang terjadi dalam proses sidang etik dan kesalahan-kesalahan atau sangkaan yang diarahkan kepada para terperiksa ini, semuanya terbukti melanggar etik," kata Albertus dalam tayangan Live Program 'Kompas Siang' Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).
Lebih lanjut Albertus menilai jika hanya ada kemungkinan kecil saja banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ini bisa diterima.
Baca juga: Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses
Karena menurut Albertus, pihak auditor pasti sudah mempunyai ukuran atau parameter tersendiri untuk melihat benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terperiksa.
Selain itu Albertus menyebut, ada kemungkinan putusan banding tersebut tidak bisa diterima karena ada pasal-pasal yang tidak mungkin dihindari.
Sehingga putusan PTDH pada Ferdy Sambo ini memang harus diambil sebagai ganjaran dari apa yang telah dilakukannya.
"Banding diterima itu kemungkinannya kecil, tentu dari pihak pemeriksa auditor ini sudah punya ukuran atau parameter, ini kategorinya benar atau salah."
"Seperti kalau mungkin ada pasal-pasal yang sudah tidak mungkin dihindari. Sehingga putusan itu harus diambil," ungkapnya.
Baca juga: Mabes Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo soal Pemecatan
Polri Siapkan Sidang Banding Ferdy Sambo dengan Dipimpin Bintang 3
Diwartakan News sebelumnya, Polri hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.
"Sampai dengan hari ini (Jumat, 2/9/2022) informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nilai banding Ferdy Sambo soal putusan PTDH di sidang etik hanya miliki kemungkinan kecil untuk diterima.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku