androidvodic.com

Kasus Suap Minimarket, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon dari Pihak Kontraktor - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan gerai minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Materi itu didalami tim penyidik saat memeriksa enam saksi di Mako Brimob Polda Maluku, Senin (5/9/2022).

Adapun identitas para saksi antara lain, Arthur Solsolay, Kadus Urimesing/tukang ukur tanah di Wilayah Kusu-kusu Sereh; Ferdinanadus Fredrik Tasso, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon; M Faan Muslimin, Manager location Alfamidi cabang Ambon; Nandang Wibowo, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon tahun 2019-sekarang; Rakib, Wiraswasta; dan Dominggus Matulapelwa, pensiunan – mantan Kepala Bappeda Kota Ambon.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Wali Kota Ambon Melalui Transaksi Perbankan

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari pengurusan izin oleh pihak kontraktor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).

"Didalami juga adanya penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek di beberapa dinas pada Pemkot Ambon," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 Richard Louhenapessy dengan sangkaan TPPU.

"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Ali, Senin (4/7/2022).

Richard disinyalir sengaja menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Richard Louhenapessy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Midi Utama Indonesia Suantopo Po di Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat