VIDEO Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari Bebas Bersyarat - News
News, JAKARTA - Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Pinangki tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada News saat dikonfirmasi bebas bersyarat Pinangki, Selasa (6/9/2022).
"Iya betul," kata Rika Aprianti kepada News.
Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani, juga bebas bersyarat.
Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.
Pembebesan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Kasus Pinangki
Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Saat itu, Djoko statusnya buron.
Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.(*)
Terkini Lainnya
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dan tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang
Raja Juli Ungkap Tiga Alasan Jokowi Percayakan Visi Besar Indonesia ke Basuki Hadimuljono
BERITA REKOMENDASI
Tujuh Proyek di IKN Bakal Rampung Semester I 2024, Apa Saja?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Cara Mengamalkan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram
Fakta 1 Keluarga Bos Perabot di Bekasi Tewas Terpanggang di Kamar Mandi, Diduga Korsleting Listrik
Keutamaan Bulan Muharram, Banyak Peristiwa Agung bagi Para Nabi
Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun