Terkini Lainnya
TAG
Politisi Golkar, Airin Rachmi Diany, resmi mendaftarkan diri sebagai bacagub Banten melalui dua partai politik, yaitu PDIP dan PKB.
Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) telah memasuki hari keenam, Minggu (3/12/2023). Prabowo dikawal keluarga Ratu Atut, Anies didampingi Edy Rahmayadi.
Prabowo Subianto dikawal anggota keluarga Ratu Atut Chosiyah saat melakukan lawatan kampanye di Provinsi Banten pada Minggu (3/12/2023) pagi.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan respons soal pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor.
Edward mengatakan apa yang dilakukan Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan sudah mengacu ke aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022
Andika menuturkan selama menjalani hukuman, ibunya melaluinya dengan penuh kesabaran
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut bebas, Selasa (6/9/2022). Ekspresi bahagia pun ditunjukkan politisi bernama asli Ratu Atut Chosiyah ini.
Meski sudah bebas bersyarat, Ratu Atut masih wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 2025
Pinangki Sirna Malasari mengenakan kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Usia bebas bersyarat, Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib di Serang
Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dan tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang
Pada pertengahan tahun 2001 Atut mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Banten periode 2002 – 2007.
Berikut kiprah politik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sekaligus terpidana kasus korupsi yang bebas bersyarat hari ini, Selasa (6/9/2022).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah melunasi uang pengganti senilai Rp 58 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara suap perizinan dan fasilitas di Lemba
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi.
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mo
Rahayu Saraswati memberi pesan khusus terhadap Pilar Saga keponakan mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang kemungkinan besar menangi Pilkada Tangsel.