androidvodic.com

Kiprah Ratu Atut di Politik: 12 Tahun Jadi Gubernur Banten, Buat Dinasti Politik Berisi Keluarganya - News

News - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang pada hari ini, Selasa (6/9/2022).

Perlu diketahui, Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Kabar kebebasan Ratu Atut ini pun dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.

Yekti menyebut Ratu Atut mendapatkan program reintegrasi atau pembebasan bersyarat.

Lebih lanjut, Yekti menekankan bahwa pembebasan bersyarat Ratu Atut sudah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.

"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB,-red) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yekti, Selasa, sebagaimana diberitakan News sebelumnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Resmi Bebas Bersyarat: Wajib Ikut Bimbingan Hingga 2025

Selain jadi sorotan karena kasus korupsi yang menjeratnya, kiprah Ratu Atut selama menjabat sebagai Gubernur Banten pun jadi perhatian publik.

Pasalnya, Ratu Atut sudah menjabat sebagai pimpinan di Pemprov Banten sejak 2002 hingga 2017, baik sebagai Wakil Gubernur Banten maupun menjadi Gubernur Banten.

Lantas, bagaimana kiprah politik dari Ratu Atut Chosiyah ini?

Berikut kiprah politik dari Ratu Atut Chosiyah yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

Baca juga: BREAKING NEWS, Ratu Atut Bebas dari Penjara, Mantan Gubernur Banten Dapat Program Reintegrasi

Kiprah Politik Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dilansir laman resmi biropemkesra.bantenprov.go.id, Ratu Atut Chosiyah awalnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Djoko Munandar pada tahun 2002-2005.

Kemudian Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten, menggantikan Djoko Munandar yang terseret kasus korupsi pada tahun 2005-2007.

Atut pun kembali menjadi Gubernur Banten berpasangan dengan Masduki sejak 2007-2012.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat