androidvodic.com

KASUM: Pemerintah Harusnya Bentuk Tim Cari Dokumen Tim Pencari Fakta Munir, Bukan Kejar Bjorka - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Anggota Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang juga Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti berpandangan apa yang disampaikan akun Twitter anonim Bjorka di @Bjorkanism_ terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib bukanlah sesuatu yang baru.

Namun demikian, menurutnya hal tersebut menunjukkan banyak yang belum diselesaikan negara terkait pengungkapan kasus Munir.

Baca juga: Al Araf: Data Bjorka Pertegas Pengungkapan Kasus Munir Adalah Kepentingan Publik

Hal tersebut disampaikannya saat Konferensi Pers Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Selasa (13/9/2022).

"Jadi kalau misalkan kita lihat, ini bukanlah hal yang baru. Justru malah banyak hal yang sebetulnya belum diselesaikan oleh negara dan sebetulnya dengan adanya hal ini Jokowi bukan semestinya membuat tim untuk mengejar Bjorka," kata Fatia.

"Tapi harusnya Jokowi membuat tim untuk mencari di mana dokumen TPF (Tim Pencari Fakta), dan segera menyelesaikan dan bahkan memerintahkan Kejaksaan Agung atau Kepolisian untuk melakukan peninjauan kembali dan atau melakukan sebuah pencarian dokumen atas dokumen TPF itu sendiri," sambung dia.

Hal tersebut, kata dia, penting dilakukan agar kasus Munir bisa dibuka kembali dan Muchdi bisa kembali diperiksa sebagai salah satu tersangka.

Terkait hal itu, menurutnya negara seharusnya merasa terpukul atas fakta yang tidak diungkapkan secara resmi oleh negara dan malah diungkapkan oleh hacker yang tidak diketahui identitasnya.

KontraS, lanjut dia, bersama dengan beberapa jaringan KASUM di tahun 2016 sempat melakukan sidang di Komisi Informasi untuk meminta Presiden segera membuka dokumen TPF Munir. 

Baca juga: Istri Munir Sebut Cuitan Bjorka Soal Dalang Pembunuh Suaminya Sebagai Pesan Penting

Karena, kata dia, pasca dokumen TPF selesai di tahun 2005, ternyata tidak pernah dibuka ke publik secara resmi oleh negara.

Dalam proses itu, kata dia, pihaknya menang dan Komisi Informasi menyatakan bahwa dokumen TPF Munir adalah dokumen publik yang harus dibuka dan diterangkan seterang-terangnya kepada publik dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kronologi dan hasil temuan dari TPF.

Namun sayangnya, kata dia, dalam sidang PTUN arahnya malah berbalik karena PTUN justru menganggap bahwa itu bukanlah dokumen publik.

"Dan sebetulnya sidang di PTUN itu sendiri malah beralih memperkarakan hal yang lain, bukan soal dokumen TPF itu sebagai dokumen publik," kata dia.

Baca juga: Istri Munir Sebut Cuitan Bjorka Soal Dalang Pembunuh Suaminya Sebagai Pesan Penting

Pada sidang putusan Muchdi Putwopranjono, kata dia, banyak sekali kejanggalan dan beberapa orang yang semestinya diperiksa justru tidak diperiksa dan tidak dilakukan tindak lanjut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat