Telah Rugikan Rakyat, DPP KNPI Nilai Eks Koruptor Tak Layak Jadi Anggota DPR-DPRD - News
News, JAKARTA - DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ibnu Kaban menolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.
Para eks koruptor ini dianggap telah merugikan rakyat, sehingga menurut Ibnu Kaban tidak layak untuk maju menjadi pelayan publik.
Ibnu kaban menilai masih banyak orang lain dengan kapasitas mumpuni yang bisa menjadi anggota DPR ataupun DPRD.
Melihat berbagai kasus korupsi yang diberitakan media massa.
Menurut Ibnu Kaban pemerintah harus 'menutup pintu' bagi para mantan koruptor.
Dia berharap aturan yang memperbolehkan eks napi korupsi maju lagi sebagai caleg bisa direvisi
"Dibenerin supaya lebih bagus lagi, masa rakyat indonesia mau begini mulu. Rakyat dirugiin,itu kan uang rakyat yang dimakan oleh mereka," tegasnya, Selasa (13/9/2022).
Adapun ketentuan eks napi korupsi bisa maju sebagai caleg tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pada pasal itu, tidak disebutkan secara khusus adanya larangan terhadap mantan koruptor jadi bakal caleg
Menurut Ibnu kaban masih banyak orang lain yang bisa dipilih, terutama yang jujur dan bersih, hanya saja mereka kurang beruntung untuk menjadi pemimpin di republik ini
"Dan yang pernah korupsi, kemungkinan dia bakal terulang lagi korupsi Lebih baik cari yang lebih tepat,mungkin lebih banyak yang lebih jujur. Selagi masih ada yang dikandidatkan, " tuturnya.
Baca juga: ICW Usul Puluhan Koruptor yang Bebas Kunjungi Istana Negara dan DPR untuk Berterima Kasih
Ibnu kaban setuju jika aturan dalam UU Pemilu itu direvisi agar tidak ada lagi eks napi korupsi yang bisa maju sebagai calon.
Ia berharap para pembuat kebijakan tidak egois dan memikirkan kepentingan rakyat.
Ibnu kaban juga berharap pemerintah terutama bapak presiden benar-benar melihat dan melarang para mantan koruptor untuk jadi caleg
"Kalau mantan koruptor caleg mau jadi apa negara ini? Mau mereka mencoba untuk mengubah dosa mereka yang telah berlalu dan memperbaiki nya ketika sudah jadi dpr lagi? Ini ibarat nonton film sinetron yang penuh angan angan bisa rusak kepimpinan negara ini terutama untuk di daerah bilang mantan koruptor memimpin lagi, " tambahnya.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
DPP KNPI tolak aturan yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024.
Sambil Menangis Singgung Ultah Istri hingga Pegawai Kementan Cari Muka, Berikut 10 Poin Pleidoi SYL
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku