androidvodic.com

KPK Tegaskan Belum Ada Penetapan Tersangka dalam Kasus Formula E, Status Perkara Masih Penyelidikan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sejauh ini belum ada pihak manapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek mobil balap listrik atau Formula E.

Pernyataan itu sekaligus merespons adanya kabar yang tersiar kalau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata, sejauh ini belum ada peningkatan proses perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tidak benar, jadi belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," kata Alexander saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Atas hal itu, Alexander menegaskan, sejauh ini belum ada pihak manapun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPk dalam kasus dugaan korupsi proyek Formula E.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Anies Baswedan Banyak Tahu Peristiwa Dugaan Korupsi Formula E

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah rampung dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies Baswedan diklarifikasi KPK soal penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaran ajang Jakarta E-Prix atau Formula E di DKI Jakarta.

Namun, pada saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Anies Baswedan sama sekali tidak membahas ihwal Formula E yang tengah diselidik KPK.

Ia hanya bicara terkait usahanya membantu KPK dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Anies Baswedan 11 Jam di KPK: Bawa Map Biru dan Mikrofon, Diam Dicecar Wartawan Soal Formula E

"Gini, saya ingin sampaikan senang sekali bisa kembali membantu KPK dalam menjalankan tugasnya. Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK bahkan sebelum ketika bertugas di pemerintahan," ucap Anies di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022) malam.

Anies kemudian bercerita ketika bertugas di kampus pihaknya selalu menjadikan mata kuliah antikorupsi sebagai mata kuliah wajib.

"Ketika kami bertugas di kampus, kami menjadikan mata kuliah antikorupsi menjadi mata kuliah wajib dan satu-satunya kampus yang menjadikan itu mata kuliah wajib," tutur eks Rektor Universitas Paramadina itu.

Anies selanjutnya bicara soal beberapa program yang dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat