androidvodic.com

Rekrutmen PPPK Dibuka Akhir September: Berikut Formasi, Prioritas Pelamar, hingga Pelaksanaan Tesnya - News

News - Berikut ini informasi mengenai pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa rekrutmen PPPK akan digelar pada akhir bulan September 2022.

Hal ini disampaikannya dalam rapat percepatan penuntasan hal teknis terkait rekrutmen PPPK yang dilaksanakan pada Minggu (11/9/2022). 

“Ini sudah saya pelajari, kalau lihat time table-nya, ini cukup mepet waktunya, harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya. Kita harus melipatgandakan kecepatan bekerja,” ungkap Azwar Anas, dikutip dari laman resmi menpan.go.id. 

Tahun ini, pemerintah akan memprioritaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelayanan dasar yakni pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, dikutip dari menpan.go.id.

'

Baca juga: Seleksi ASN 2022: Jadwal Pendaftaran, Kuota PPPK dan Rinciannya

Dalam rapat koordinasi tersebut, dijelaskan pula beberapa hal terkait rekrutmen PPPK seperti jumlah kebutuhan ASN termasuk di dalamnya formasi PPPK, prioritas pelamar PPPK, dan mekanisme pelamar PPPK.

Selengkapnya, simak penjabaran berikut ini. 

Formasi Kebutuhan ASN tahun 2022

Pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional tahun 2022. 

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, berdasarkan data per 6 September 2022, kebutuhan ASN tahun 2022 yakni sebanyak 530.028.

Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Rekrutmen PPPK 2022 Akhir September

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat yakni sebanyak 90.690, sementara untuk instansi daerah sebanyak 439.338.

Adapun kebutuhan untuk instansi daerah terinci kembali untuk PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Formasi untuk PPPK Guru yakni sebanyak 319.716.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat