androidvodic.com

Pakar Jelaskan soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra Kurniawan, Kepemilikan hingga Harga Sewa - News

News - Pemerhati penerbangan, Alvin Lie, menjelaskan soal jet pribadi T7-JAB yang digunakan Eks Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan saat ke Jambi

Seperti diketahui, jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Brigjen Hendra ketika akan menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi.

Alvin mengatakan, kode T7 dalam jet pribadi T7-JAB, merupakan kode negara dan pesawat tersebut teregistrasi di San Marino.

"Ini menarik karena San Marino negara kecil dan tidak punya bandara, walaupun mereka punya pesawat-pesawat yang diregistrasi di San Marino tetapi mendaratnya di kota terdekat di Italia, di Rimini kalau enggak salah," ungkap Alvin Lie, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv.

Meski demikian Alvin menuturkan kepemilikan jet pribadi TJ-JAB itu sulit diketahui. 

Sebab biasanya, kata Alvin, pemilik dapat meminta identitasnya untuk tidak terpublikasi.

Baca juga: Soal Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Diduga Milik Mafia Judi dan Terdaftar di San Marino

Alvin hanya mengatakan, jet pribadi T7-JAB itu adalah milik sebuah perusahaan dan telah masuk di Indonesia sejak 2021. 

"Tetapi pada umumnya pesawat-pesawat ini adalah milik perusahaan-perusahaan." 

"Kalau dari penulusuran saya, pesawat T7-JAB ini kelihatannya sudah masuk Indonesia sejak September 2021, jadi satu tahun dan sudah meninggalkan Indonesia awal September ini,” kata Alvin. 

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyami mengatakan harga sewa jet pribadi T7-JAB bisa mencapai Rp 50 juta per jam.

"Kalau saya hitung dari harga sewa minimal Rp 50 jam per jam. Kira-kira ke Jambi itu bisa persiapan, terbang, terus turun di sana, balik lagi ya 3 jamlah minimal, berarti Rp 150 juta," ungkap Boyamin. 

Lanjut Boyamin mengatakan, Brigjen Hendra bisa terancam kasus gratifikasi jika jet yang ditumpanginya itu difasilitasi pihak lain dan bukan dibayar secara pribadi. 

"Kalau dibayar dengan kantong pribadi mereka ya boleh-boleh saja, dan bukan gratifikasi."

"Tapi kalau itu gratisan karena disediakan oleh pihak lain maka bisa menjadi dugaan gratifikasi," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat