androidvodic.com

Ketua DPR Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Siswa Madrasah - News

Laporan Reporter News, Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti laporan adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya.

Menurut Puan Maharani, mereka seharusnya berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

“Kami mendesak agar Pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah,” kata Puan dalam keterangan yang diterima, Senin (26/9/2022).

Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan.

Rincian penerimanya adalah masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).

Baca juga: Cak Imin Pertimbangkan Jadi Cawapres Puan, Ketua DPP PKB Sebut Itu Cuma Ekspresi

Dari 2,6 juta siswa madrasah itu, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar.

Puan pun berharap Pemerintah memberi perhatian terkait masalah ini.

“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” ujar dia.

“Semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu. Tugas Negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” lanjut Puan.

Baca juga: PKB Merah Dukung Duet Puan-Cak Imin Maju Pilpres 2024

Mantan Menko PMK itu juga mengingatkan mengenai janji pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke pemerintah Daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah.

Puan mengatakan masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.

“Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam,” katanya.

Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi.

Baca juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, Relawan Puan Gelar Kegiatan Senam Asik dan Aksi Peduli Masyarakat

Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.

“Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan,” kata Puan.

Puan menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan. Persoalan teknis penyaluran anggaran menurutnya harus dapat diselesaikan.

“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” pungkas dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat