MAKI Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe, Singgung Kasus Setya Novanto: Terkesan Tebang Pilih - News
News - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai penjemputan paksa Lukas Enembe nantinya menjadi bukti bahwa KPK tak membedakan perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi.
"Maka (KPK) ya sekarang harus menerbitkan surat membawa, dilakukan penangkapan dan bawa di Jakarta."
"Kalau memang sakit dia dihantarkan di rumah sakit," kata Boyamin, dikutip dari tayangan YouTube KompasTv, Kamis (29/9/2022).
Boyamin pun membandingkan kasus Lukas dengan eks ketua DPR RI Setya Novanto.
Setya Novanto yang kala itu berstatus tersangka kasus korupsi KTP elektronik tetap dijemput paksa meski pihaknya mengaku dalam keadaan sakit.
Baca juga: Bertemu Lukas Enembe, Ketua Komnas HAM Pastikan Tidak akan Masuk Ranah Hukum yang Dijalankan KPK
Menurutnya, jika Lukas Enembe tak dilakukan jemput paksa, maka KPK terkesan tebang pilih dan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap tersangka korupsi.
"Nah kalau ini tak dilakukan maka KPK akan terkesan tebang pilih atau perlakuan berbeda."
"Karena dulu Setya Novanto mengaku sakit kayak apapun, benjol-benjol dilakukan penjemputan paksa," katanya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Tak datangnya Lukas Enembe diketahui karena kondisi kesehatan dirinya yang sedang sakit.
MAKI Sebut Lukas Enembe Sehat Beberapa Bulan Terakhir
Boyamin Saiman mengaku memiliki bukti Lukas Enembe dalam keadaan sehat dalam beberapa bulan terakhir.
Lukas Enembe bahkan bolak-balik melakukan perjalanan dengan menggunakan jet pribadi ke sejumlah negara.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dua kali dari panggilan KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk jemput paksa.
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi