androidvodic.com

Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017 - News

News, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar proses hukum ditegakkan secara adil, tanpa ada campur tangan politik dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengaku mendapatkan informasi, bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal baru.

Awalnya pada 12 Agustus 2022, AHY menyebut bahwa Enembe dituding melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan, serta adanya unsur kerugian negara,” kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Namun pada 5 September 2022, pasal yang disangkakan kepada Enembe berubah menjadi Pasal 11 atau 12 UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tanpa pemeriksaan sebelumnya Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka, beliau dijerat dengan pasal baru,” ujarnya.

Ia kemudian meminta agar proses hukum Enembe berjalan dengan adil tanpa intervensi politik.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press," kata AHY.

Namun, AHY menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Baca juga: AHY: Berkat Partai Demokrat Ancaman Elemen Negara terhadap Lukas Enembe pada 2017 Tidak Terwujud

Sebagai pengganti Lukas, AHY menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ucapnya.

AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat