androidvodic.com

Komnas HAM Bantah Perjalanannya ke Papua Dibiayai Gubernur Lukas Enembe - News

News, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan biaya perjalanan pihaknya ke Papua berasal dari anggaran milik Komnas HAM sendiri.

Komnas HAM juga membantah perjalanan tersebut dibiayai oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

"Bisa dipastikan sumber dananya bukan dari Pak Lukas Enembe," ujar Beka melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2022).

Beka juga menegaskan kunjungan Komnas HAM ke Papua bukan dikhususkan untuk menemui Lukas Enembe.

Baca juga: Komnas HAM Sampaikan Aspirasi DPRP dan Koalisi Rakyat Papua Soal Lukas Enembe ke Mahfud MD

Beka menjelaskan, kedatangan Komnas HAM ke Papua untuk melanjutkan dialog damai antara pemerintah Indonesia dan Organsiasi Papua Merdeka (OPM).

"Agenda utama kami ke Papua terkait inisiasi dialog damai Papua yang sudah berjalan intensif sejak awal tahun lalu," imbuh dia.

Selain dialog damai, Komnas HAM juga memiliki agenda melanjutkan penyelidikan kasus mutilasi di Mimika yang terjadi 22 Agustus 2022.

Begitu juga dengan kasus pembunuhan dengan penyiksaan yang terjadi di Mappi yang melibatkan aparat TNI pada 30 Agustus 2022.

"Perjalanan minggu ini ke Papua juga koordinasi terkait kasus mutilasi di Mimika dan kasus pembunuhan di Mappi yang dilakukan oleh anggota TNI," papar dia.

Diketahui Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadi Lukas di Koya Tengah, Jayapura, Papua, Rabu (28/9/2022).

Taufan menyebut pertemuan tersebut bukan agenda yang disiapkan Komnas HAM dan hanya pertemuan informal dari permintaan keluarga Lukas.

"Ini (pertemuan) satu langkah yang sebenarnya informal saja," papar dia.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan membenarkan kondisi tersangka kasus korupsi gratifikasi Rp 1 miliar itu sedang tidak baik-baik saja.

Dia berjanji akan menyampaikan kondisi kesehatan Lukas tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Bantah ke Papua Diongkosi Lukas Enembe"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat