androidvodic.com

Video Viral Dinarasikan Sel Mewah Ferdy Sambo, Mabes Polri: Hoaks, Itu Bukan di Mako Brimob - News

News, JAKARTA - Polri membantah sebuah video yang menggambarkan ruangan berisi sofa hingga tempat tidur yang dinarasikan sebagai sel mewah Ferdy Sambo.

Dalam video yang viral di media sosial itu, diperlihatkan sebuah kamar mewah yang lengkap dengan fasilitasnya.

Fasilitas yang terekam dalam video tersebut meliputi ruang tamu serta sofa, televisi, dua kamar ukuran besar, dan kamar mandi.

Video tersebut juga diberi audio yang merekam suara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Aduh, biar Pak Mahfud belajar deh liat kenyataan, Pak Mahfud, Kapolri, sama Presiden biar belajar, ini ditutup-tutupi atau apa,” kata suara laki-laki dalam video tersebut.

Menanggapi beredarnya video tersebut, Divisi Humas Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa video tersebut hoaks.

Polri menegaskan bahwa ruangan yang ada di dalam video tersebut bukanlah sel yang ada di Mako Brimob.

“Video tersebut tidaklah benar atau Hoax. Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut,” tulis @divisihumaspolri, Selasa (27/9/2022).

Polri menduga video tersebut dibuat untuk menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karenanya, Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi tersebut.

Baca juga: Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

“Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.”

Update kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat