Dapat Serangan Peretasan, Media Narasi Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Kasus peretasan yang menimpa website Narasi TV hingga karyawannya berlanjut.
Kini, redaksi yang diawaki oleh Najwa Shihab itu resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri soal dugaan peretasan itu dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0573/IX/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 30 September 2022.
"Untuk saat ini kita melaporkan yang peretasan website Narasi TV. Meskipun ada lebih dari 30 akun (milik awak redaksi) yang juga diretas. Tapi itu kami masih mengkaji lebih lanjut, sekaligus kami sedang memikirkan upaya hukum lebih lanjutnya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laporannya, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain serangan digital, kata Ade, Narasi TV juga mendapat pesan ancaman dari pelaku. Pesan tersebut bertuliskan 'diam atau mati'.
"Ada pesan yang masuk di dalamnya (website), pesannya bisa kita baca 'diam atau mati'. Ini yang beberapa kali masuk ke dalam website klien kami. Bukan hanya masuk tapi juga ada ancaman," ungkap Ade.
Sementara itu, Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim mendesak Polri serius menindaklanjuti laporan Narasi TV. Sebab, serangan tersebut merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.
"Serangan terhadap Narasi ini bukan hanya serangan terhadap Narasi semata, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Kita mendesak aparat kepolisian supaya mengusut secara serius. Karena sudah tidak ada alasan lagi, kita sudah melapor ke kepolisian. Jadi ini tinggal ditindaklanjuti," ujar Sasmito.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Peretasan Akun Pribadi Jurnalis Narasi Memprihatinkan
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers menerima laporan dari beberapa konstituen bahwa telah terjadi peretasan terhadap akun digital 24 awak redaksi Narasi. Peretasan ini terjadi sejak 24 September 2022.
"Kejadian ini merupakan peristiwa peretasan terbesar yang pernah disalami awak media nasional," kata Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
Agung menuturkan bahwa tindakan peretasan itu adalah perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upayankerja jurnalistik serta kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Kami mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya," jelasnya.
Dewan pers, kata dia, juga meminta agar aparat penegak hukum lebih proaktif untuk menyelidiki kejadian peretasan tersebut. Selain itu, pihaknya juga meminta segera menemukan pelakunya dan mengusut tuntas.
Baca juga: Meutya Hafid: Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi
"Mengingatkan ancaman hukuman terhadap pihak yang menggangu kerja jurnalistik. Hal ini karena kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara sehingga setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenakan pidana," katanya.
Terkini Lainnya
Kasus peretasan yang menimpa website Narasi TV hingga karyawannya berlanjut ke Bareskrim Polri.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku