androidvodic.com

Diduga Terima Suap Rp 100 Miliar, KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap Pengadaan Airbus - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan. 

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022). 

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu. 

Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. 

Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. 

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali. 

Setelah penyidikan cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. 

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali. 

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. 

KPK, kata Ali, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan. 

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata dia. 

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," Ali memungkasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat