androidvodic.com

Kemendikbudristek: Guru di Daerah 3T Harus Kuasai Literasi Digital untuk Wujudkan Merdeka Belajar - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kemendikbudristek menekankan pentingnya kemampuan digital para guru di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Kemampuan literasi digital para guru diperlukan menunjang layanan pendidikan.

Baca juga: Literasi Digital Nasional, Media Sosial Bantu Siswa Selesaikan Tugas Sekolah Lebih Mudah

"Platform yang saat ini sering kita gunakan yakni platform Merdeka Mengajar, platform sumber daya sekolah, akun pembelajaran yang tentunya sangat membantu sekali dalam proses belajar mengajar,” tutur staf dari Pusdatin Kemendikbudristek Sundoro melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh Sundoro dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Guru di Wilayah 3T yang digelar oleh BAKTI Kominfo berkolaborasi dengan Pusdatin Kemendikbudristek.

Dalam mengimplementasikan kurikulum Merdeka Belajar, terdapat enam strategi penguatan komunitas belajar bagi pendidik yang berpusat pada komunitas belajar bagi pendidik.

Baca juga: Sekolah Perlu Terapkan Teknologi Digital Pencegah Plagiarisme di Kalangan Siswa

"Banyak manfaat yang diperoleh dengan adanya transformasi digital, termasuk kemudahan dalam mengakses platform buatan Kemendikbudristek," kata Sundoro.

Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi Mira Sahid mengungkapkan empat pilar literasi digital.

Mira Sahid menjelaskan relevansi pilar tersebut dengan nilai Pancasila.

Setiap sila memiliki hubungannya sendiri terhadap value literasi digital, seperti nilai kasih sayang, kesetaraan, harmoni, demokratis, dan gotong royong.

"Kita semua bisa menjadi agent of change dalam merespon banyaknya konten negatif yang beredar. Hal itu dapat dilakukan mulai dari circle terkecil kita, seperti keluarga, sekolah, hingga masyarakat di sekitar kita,” tutur Mira.

Baca juga: Menkominfo: Literasi Digital Sangat Diperlukan untuk Meningkatkan Kemampuan Kognitif Masyarakat

Setiap pengguna media sosial memiliki posisi yang setara dan porsi yang sama untuk menyampaikan pendapat di ruang digital.

Namun harus senantiasa memperhatikan batasan-batasan untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan digital.

"Memahami etika digital adalah kewajiban dan kebutuhan warganet supaya memiliki rekam digital yang baik,” jelas Mira.

Menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi pengguna internet di Indonesia mencapai angka 73,7 persen per Februari 2022. 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat