androidvodic.com

Kemendagri Segera Lantik Pj Gubernur DOB Papua untuk Persiapan Pemilu 2024 - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan segera melantik Penjabat (Pj) Gurbenur Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan upaya dipercepatnya pelantikan Pj Gubernur di DOB Papua tersebut sebagai bagian dari persiapan jelang menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Pihaknya mengupayakan bakal melantik Pj gubernur itu pada akhir bulan Oktober 2022.

"Tetapi karena ini tiga DOB yang baru ikut terlibat dalam proses penyelenggaran pemilu serentak 2024 sehingga kita akan percepat pelantikan Pj," ujar Wempi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"Kalau tidak ada halangan berarti akhir bulan ini, peresmian dan pelantikan PJ nya. Tapi paling lambat kalau molor itu di awal november 2022," tambahnya.

Wempi juga memastikan saat ini Kemendagri tengah membahas kesiapan sumber daya manusia (SDM) terkait Pj gubernur maupun pegawai pemerintah provinsi di DOB Papua.

"Sudah clear, kita lagi proses data untuk SDM-nya," kata dia.

Sementara itu, Wempi menjelaskan, peresmian provinsi dan pelantikan penjabat gubernur di tiga DOB Papua itu sebenarnya bisa dilakukan paling lambat akhri Januari 2023.

Baca juga: Wamendagri Wempi Tegaskan Pembentukan 3 DOB di Papua Demi Kesejahteraan Masyarakat Papua

Sebab, dalam Undang-Undang terkait pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dinyatakan bahwa peresmian dan pelantikan dilakukan 6 bulan setelah UU tersebut diundangkan.

Namun karena mempersiapan Pemilu 2024, maka peresmian dan pelantikan Pj gubernur di DOB Papua perlu dipercepat.

"Kemudian PJ gubernur yang baru sesuai arahan. Kalau ketentuan di UU kan paling akhir di Januari tahun depan," imbuh dia.

Adapun tiga DOB Papua itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Penetapan provinsi baru itu merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat melakukan konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (14/10/2022). (Mario Christian Sumapow)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat