KY Tak Bisa Penuhi Permintaan Menyadap Hakim Persidangan Ferdy Sambo dkk - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo dkk akan digelar tiga hari lagi.
Berbagai pihak akan melakukan pengawasan terhadap segala unsur yang terlibat di dalam persidangan.
Termasuk dari Komisi Yudisial (KY) yang akan memantau para hakim yang bertugas.
Nantinya akan ada dua tim yang dikerahkan KY untuk memantau persidangan tersebut.
Meski demikian, dua tim itu masih dinilai belum cukup oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku hakim, KY dianggap berhak untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim.
"KY berhak menyadap perilaku hakim dan kami meminta supaya wewenang mandatory yang diberikan kepada KY dilakukan kepada hakim-hakim yang menyidangkan ini," ujar Advokat TAMPAK, Saor Siagian pada Jumat (14/10/2022).
Oleh sebab itu, lembaga persatuan advokat tersebut meminta KY untuk melakukan penyadapan.
Hal itu dimaksudkan untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku hakim yang bertugas dalam perkara Sambo dkk.
Bahkan TAMPAK berencana melaporkan KY apabila wewenang penyadapan tersebut tidak dijalankan.
"KY bisa kami gugat untuk kemudian menyadap hakim yang telah ditunjuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta obstruction of justice," kata Saor.
Sayangnya, pihak KY belum bisa memenuhi permintaan tersebut.
Baca juga: Jaga Kemandirian Hakim, Komisi Yudisial Pastikan Akan Pantau Sidang Ferdy Sambo Dkk
Meski KY sering menerima permintaan penyadapan, tak ada satu pun yang ditindak lanjuti.
"Tidak ditindak lanjuti dengan alasan bahwa komisi yudisial sebagai lembaga etik," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Jumat (14/10/2022).
Sebagaimana diketahui, kasus Ferdy Sambo akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) mendatang.
Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang pada Selasa (18/7/2022).
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Sebagai institusi yang berwenang mengawasi perilaku hakim, KY dianggap berhak untuk melakukan penyadapan terhadap para hakim.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku