Digugat Personal, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Marah karena Jokowi Diwakili Pengacara Negara - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS,COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.
Penunjukan pihak Jamdatun sebagai kuasa hukum yang mewakili Jokowi dinilai Eggi Sudjana, Kuasa Hukum Bambang tidak semestinya dilakukan.
Alasannya, gugatan dilayangkan terhadap personal Jokowi, bukan kebijakannya.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu," katanya.
Eggi pun meminta agar Jokowi sebagai pihak tergugat I menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
"Kalau dia memang tidak ada kepalsuan, ya hadir dong," ujarnya.
Selain itu, dia juga menyoroti surat kuasa yang belum ditanda tangani oleh Jokowi. Apalagi, surat kuasa yang akan digunakan ialah surat kuasa subtitusi.
"Substitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?"
Baca juga: Sidang Gugatan atas Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Hingga Pekan Depan
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pihak Jamdatun yang mewakili Jokowi.
Pihak Jamdatun menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan. Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.
"Sehingga saya mohon Majelis Hakim dapat menghadirkan kembali pada sidang berikutnya."
Sebagai informasi, dalam gugatan ini, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Baca juga: Berkunjung ke Yogyakarta, Ini Perbincangan Presiden Jokowi Saat Bertemu Teman Masa Kuliah di UGM
• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
Terkini Lainnya
Jokowi sebagai pihak tergugat diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku