androidvodic.com

Ibunda Yosua: Sangat Keji, Segerombolan di Rumah Ferdy Sambo Habisi Anak Saya - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak menganggap sangat keji atas perbuatan segerombolan orang di rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terhadap anaknya. 

Hal itu diungkapkan Rosti saat bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Awalnya, Rosti menyinggung skenario awal yang dibuat Sambo di balik kematian Brigadir J.

"Di dalam kasus ini, kuat maaruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua. Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku," kata Rosti. 

"Jadi kamu dan atasan kamu FS dan PC (Putri Candrawathi) sangat-sangat luar biasa skenariomu," sambungnya.

Baca juga: Tangis Kuat Maruf Pecah saat Ibu Brigadir J Menanggapi Keterlibatannya dalam Kasus Yosua

Rosti lantas menanyakan kesadaran Ricky dan Kuat yang baru saja meminta maaf atas insiden penembakan tersebut. 

"Kok, baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada Ibu, Ibunda daripada Yosua yang saat kau bunuh dengan sangat sadisnya," ujar dia. 

Ia menganggap perbuatan segerombolan orang di rumahnya Sambo yang turut terlibat dalam pembunuhan anaknya sangat keji. 

"Sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah Bapak itu, menghabisi nyawa anakku dengan sadis tanpa memberikan satu pertolongan buat anakku," ungkap Rosti. 

Rosti lalu meminta Kuat dan Ricky berkata jujur atas peristiwa penembakan di rumah dinas suami Putri tersebut. 

"Kalian yang tahu gimana ini semua, kejahatan apa yang kalian tutupin, kejahatan apa yang kalian tutupi di sini bersama atasanmu itu? Sama si PC itu? Jadi tolong jujur!" ucapnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat