androidvodic.com

KPK Sambut Permintaan Mahfud MD Ungkap Mafia Tambang - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap praktik mafia tambang.

Sebab, dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan, tapi sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Ali, Selasa (8/11/2022).

Ali mengatakan, KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir, serta pemanfaatannya optimal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015.

Terbaru, disebutkan Ali, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. 

Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah.

"Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia," kata Ali.

Baca juga: Terseret Kasus Tambang Ilegal hingga Dilaporkan ke Propam, Kabareskrim Belum Bersuara

Ali menjelaskan, pembentukan satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. 

Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).

"Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh dari berbagai pihak di sektor pertambangan, agar risiko korupsi itu bisa dicegah, dan secara simultan memberikan kontribusi pada penerimaan negara secara optimal," kata Ali.

Pernyataan Mahfud soal mafia tambang bermula dari kalimat seorang mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong, beberapa waktu lalu yang mengaku telah menjalankan bisnis sebagai pengepul batu bara ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kaltim. 

Bisnis batu bara ilegal tersebut dilakukan saat dirinya masih aktif sebagai anggota Polri.

Ismail Bolong mengeklaim telah menyetorkan uang Rp6 miliar ke seorang jenderal yang bertugas di Mabes Polri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat